KATA
PENGANTAR
Puji
syukur kehadirat Allah SWT Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat dan atas
segala limpahan rahmat, taufik, serta hidayah-Nya sehingga penulis dapat
menyelesaikan makalah ini sesuai dengan waktu yang telah direncanakan.
Shalawat
serta salam semoga senantiasa tercurahkan kepada baginda Nabi Besar Muhammad
SAW beserta seluruh keluarga dan sahabatnya yang selalu membantu perjuangan
beliau dalam menegakkan Dinullah di muka bumi ini.
Dalam
penulisan ini, tentunya banyak pihak yang telah memberikan bantuan baik moril
maupun materil. Oleh karena itu penulis ingin menyampaikan ucapan terimakasih
yang tiada hingganya kepada rekan dan teman yang telah membantu dalam
penyusunan makalah ini.
Penulis
menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, maka saran dan kritik
yang konstruktif dari semua pihak sangat diharapkan demi penyempurnaan
selanjutnya.
Hanya
kepada Allah SWT kita kembalikan semua urusan dan semoga makalah ini dapat
bermanfaat bagi semua pihak, khususnya bagi penulis dan para pembaca pada
umumnya, semoga Allah meridhoi dan dicatat sebagai ibadah disisi-Nya, amin.
Surabaya,
17 November 2011
Penulis
ISI
Terdapat
beberapa perintah Allah untuk ummatNya dalam Alquran yang disebutkan dengan
berulang-ulang. Diantara perintah itu setidaknya ada 3 (tiga) amalan yang
berhubungan dengan sesama makhluk (hablumminannas)
yang Allah wajibkan setelah Allah mewajibkan amalan kepadaNya (habbluminnallah) . Menarik kita
simak adalah kalimat yang digunakan dalam firmanNya menggunakan kalimat majemuk
setara. Ketiganya adalah : (Irwanzein; April 29, 2008 dalam emBlogan.htm)
1. Beriman dan beramal
shaleh.
2. Tidak menyekutukan
Allah dan berbuat baik kepada kedua orang tua.
3. Dirikan shalat dan
tunaikan zakat.
Zakat
(Bahasa Arab:
زكاة; transliterasi: Zakah) adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan
oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak
menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah
ditetapkan oleh syarak. Zakat merupakan rukun ketiga dari Rukun Islam.
(Wikipedia, Ensiklopedia bebas)
Etimologi
Secara harfiah zakat
berarti “tumbuh”, “berkembang”, “menyucikan”, atau “membersihkan”. Sedangkan
secara terminologi syari’ah, zakat merujuk pada aktivitas memberikan sebagian
kekayaan dalam jumlah dan perhitungan tertentu untuk orang-orang tertentu
sebagaimana yang ditentukan.
Hukum zakat
Hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim
yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu
Jenis zakat
Zakat terbagi atas dua jenis yakni:
Zakat Fitrah
Zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadan. Besar zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,5 kilogram) makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
Zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadan. Besar zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,5 kilogram) makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
Zakat maal (harta)
Mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.
Mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.
Syarat seseorang wajib mengeluarkan zakat adalah sebagai
berikut: (majalah
As Sunnah edisi 06 tahun VII/2003M)
1.
Islam
2.
Merdeka
3.
Berakal
dan baligh
4.
Memiliki
nishab
Nisab
Nishab
adalah ukuran atau batas terendah yang telah ditetapkan oleh syar’i (agama)
untuk menjadi pedoman menentukan kewajiban mengeluarkan zakat bagi yang
memilikinya, jika telah sampai ukuran tersebut. Orang yang memiliki harta dan
telah mencapai nishab atau lebih, diwajibkan mengeluarkan zakat dengan dasar
firman Allah,
“Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan.
Katakanlah: ‘Yang lebih dari keperluan.’ Demikianlah Allah menerangkan
ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.”
(Qs. Al Baqarah: 219)
Syarat-syarat
nishab adalah sebagai berikut:
1. Harta tersebut di
luar kebutuhan yang harus dipenuhi seseorang, seperti makanan, pakaian, tempat
tinggal, kendaraan, dan alat yang dipergunakan untuk mata pencaharian.
2. Harta yang akan
dizakati telah berjalan selama satu tahun (haul) terhitung dari hari
kepemilikan nishab dengan dalil hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam.
“Tidak ada zakat atas harta, kecuali yang telah melampaui
satu haul (satu tahun).” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah,
dihasankan oleh Syaikh al AlBani)
Dikecualikan dari hal
ini, yaitu zakat pertanian dan buah-buahan. Karena zakat pertanian dan
buah-buahan diambil ketika panen. Demikian juga zakat harta karun (rikaz) yang
diambil ketika menemukannya.
Misalnya, jika seorang
muslim memiliki 35 ekor kambing, maka ia tidak diwajibkan zakat karena nishab
bagi kambing itu 40 ekor. Kemudian jika kambing-kambing tersebut berkembang
biak sehingga mencapai 40 ekor, maka kita mulai menghitung satu tahun setelah
sempurna nishab tersebut.
Cara Menghitung Nishab
Dalam menghitung nishab terjadi
perbedaan pendapat. Yaitu pada masalah, apakah yang dilihat nishab selama
setahun ataukah hanya dilihat pada awal dan akhir tahun saja?
Imam Nawawi berkata, “Menurut mazhab
kami (Syafi’i), mazhab Malik, Ahmad, dan jumhur, adalah disyaratkan pada harta
yang wajib dikeluarkan zakatnya – dan (dalam mengeluarkan zakatnya) berpedoman
pada hitungan haul, seperti: emas, perak, dan binatang ternak- keberadaan
nishab pada semua haul (selama setahun). Sehingga, kalau nishab tersebut
berkurang pada satu ketika dari haul, maka terputuslah hitungan haul. Dan kalau
sempurna lagi setelah itu, maka dimulai perhitungannya lagi, ketika sempurna
nishab tersebut.” (Dinukil dari Sayyid Sabiq dari ucapannya dalam Fiqh
as-Sunnah 1/468). Inilah pendapat yang rajih (paling kuat -ed) insya Allah.
Misalnya nishab tercapai pada bulan Muharram 1423 H, lalu bulan Rajab pada
tahun itu ternyata hartanya berkurang dari nishabnya. Maka terhapuslah
perhitungan nishabnya. Kemudian pada bulan Ramadhan (pada tahun itu juga)
hartanya bertambah hingga mencapai nishab, maka dimulai lagi perhitungan
pertama dari bulan Ramadhan tersebut. Demikian seterusnya sampai mencapai satu
tahun sempurna, lalu dikeluarkannya zakatnya. Demikian tulisan singkat ini,
mudah-mudahan bermanfaat.
Yang berhak menerima (Wikipedia,
Ensiklopedia bebas)
1.
Ada
delapan pihak yang berhak menerima zakat, yakni:
2.
Fakir : Mereka yang hampir tidak memiliki
apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
3.
Miskin : Mereka yang memiliki harta namun
tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
5.
Mu'allaf : Mereka yang baru masuk Islam dan
membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya
Yang tidak berhak menerima zakat
1.
Orang
kaya. Rasulullah bersabda, "Tidak halal mengambil sedekah (zakat) bagi
orang yang kaya dan orang yang mempunyai kekuatan tenaga." (HR Bukhari).
2.
Hamba
sahaya, karena masih mendapat nafkah atau tanggungan dari tuannya.
3.
Keturunan
Rasulullah. Rasulullah bersabda, "Sesungguhnya tidak halal bagi kami
(ahlul bait) mengambil sedekah (zakat)." (HR Muslim).
4.
Orang
yang dalam tanggungan yang berzakat, misalnya anak dan istri.
5.
Orang
kafir.
Beberapa Faedah Zakat
1. Faedah Diniyah (segi agama)
a)
Dengan berzakat berarti telah
menjalankan salah satu dari Rukun Islam
yang mengantarkan seorang hamba kepada kebahagiaan dan keselamatan dunia dan
akhirat.
b)
Merupakan sarana bagi hamba untuk taqarrub
(mendekatkan diri) kepada Rabb-nya, akan menambah keimanan karena keberadaannya
yang memuat beberapa macam ketaatan.
c)
Pembayar zakat akan mendapatkan pahala
besar yang berlipat ganda, sebagaimana firman Allah,
yang artinya: "Allah memusnahkan riba
dan menyuburkan sedekah" (QS: Al Baqarah: 276). Dalam sebuah hadits yang muttafaq
"alaih Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam" juga menjelaskan
bahwa sedekah dari harta yang baik akan ditumbuhkan kembangkan oleh Allah
berlipat ganda.
d)
Zakat merupakan sarana penghapus dosa, seperti
yang pernah disabdakan Rasulullah Muhammad SAW.
2. Faedah Khuluqiyah (Segi Akhlak)
a)
Menanamkan sifat kemuliaan, rasa toleran
dan kelapangan dada kepada pribadi pembayar zakat.
b)
Pembayar zakat biasanya identik dengan
sifat rahmah (belas kasih) dan lembut kepada saudaranya yang tidak
punya.
c)
Merupakan realita bahwa menyumbangkan
sesuatu yang bermanfaat baik berupa harta maupun raga bagi kaum Muslimin akan
melapangkan dada dan meluaskan jiwa. Sebab sudah pasti ia akan menjadi orang
yang dicintai dan dihormati sesuai tingkat pengorbanannya.
d)
Di dalam zakat terdapat penyucian
terhadap akhlak.
3. Faedah Ijtimaiyyah (Segi Sosial Kemasyarakatan)
a)
Zakat merupakan sarana untuk membantu
dalam memenuhi hajat hidup para fakir miskin yang merupakan kelompok mayoritas
sebagian besar negara di dunia.
b)
Memberikan dukungan kekuatan bagi kaum
Muslimin dan mengangkat eksistensi mereka. Ini bisa dilihat dalam kelompok
penerima zakat, salah satunya adalah mujahidin fi sabilillah.
c)
Zakat bisa mengurangi kecemburuan
sosial, dendam dan rasa dongkol yang ada dalam dada fakir miskin. Karena
masyarakat bawah biasanya jika melihat mereka yang berkelas ekonomi
tinggi menghambur-hamburkan harta untuk sesuatu yang tidak bermanfaaat bisa
tersulut rasa benci dan permusuhan mereka. Jikalau harta yang demikian melimpah
itu dimanfaatkan untuk mengentaskan kemiskinan tentu akan terjalin keharmonisan
dan cinta kasih antara si kaya dan si miskin.
d)
Zakat akan memacu pertumbuhan ekonomi
pelakunya dan yang jelas berkahnya akan melimpah.
e)
Membayar zakat berarti memperluas
peredaran harta benda atau uang, karena ketika harta dibelanjakan maka
perputarannya akan meluas dan lebih banyak pihak yang mengambil manfaat.
Hikmah Zakat
Hikmah dari zakat antara
lain:
1.
Mengurangi kesenjangan sosial antara
mereka yang berada dengan mereka yang miskin.
2.
Pilar amal jama'i antara mereka yang
berada dengan para mujahid dan da'i yang berjuang dan berda'wah dalam rangka
meninggikan kalimat Allah SWT.
3.
Membersihkan dan mengikis akhlak yang
buruk.
4.
Alat pembersih harta dan penjagaan dari
ketamakan orang jahat.
5.
Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang
Allah SWT berikan.
6.
Untuk pengembangan potensi ummat.
7.
Dukungan moral kepada orang yang baru
masuk Islam.
8.
Menambah pendapatan negara untuk
proyek-proyek yang berguna bagi ummat.
Zakat dalam Al Qur'an
QS (2:43) ("Dan dirikanlah salat,
tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'".)
QS (9:35) (Pada hari d ipanaskan emas
perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung
dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu
yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari)
apa yang kamu simpan itu.")
QS (6: 141) (Dan Dialah yang menjadikan
kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma,
tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa
(bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang
bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik
hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu
berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang
berlebih-lebihan).
PENUTUP
Zakat
adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama
Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan
sebagainya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syarak. Banyak Faedah
dan Hikmah dari berzakat. Zakat dapat meningkatkan toleransi, solidaritas antar
sesama manusia dan menyeimbangkan antara Hablumminallah dan Hablumminannas.
Demikian
makalah tentang zakat (berbagi dengan yang lain) yang saya buat, semoga dapat
bermanfaat bagi masyarakat, mahasiswa, dan pembaca (khususnya). Kritik dan
saran saya harapkan demi perbaikan pembuatan makalah berikutnya.
Surabaya,
17 November 2011
Penulis
DAFTAR PUSTAKA
·
Dalam Wikipedia, Ensiklopedia bebas :
o
Smith, Huston.2001.Agama-agama
Manusia.Jakarta: Obor.
o
Heyneman, Stephen P.,2004.Islam and
Social Policy. Nashville: Vanderbilt University Press.
o
Gibb, H. A. R., 1957.Mohammedanism.London:
Oxford University Press.
o
Pass, Steven.2006. Beliefs and
Practices of Muslims. Jakarta: GMP.
o
"Artikel
Berjudul: Tuntunan Zakat Mal Pada MediaMuslim.
·
Majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun XII
·
Majalah As Sunnah edisi 06 tahun VII/2003M
Tidak ada komentar:
Posting Komentar